Tokopedia dan TikTok Shop menegaskan komitmennya dalam mencegah penjualan rokok ilegal di platform e-commerce mereka. Keduanya mengklaim telah aktif melarang produk maupun toko yang terbukti melanggar aturan.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia & TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menjelaskan bahwa kedua platform merupakan user-generated content (UGC) yang memberi ruang bagi penjual mengunggah produk secara mandiri. Namun, kata Hilmi, perusahaan secara rutin mengimbau kepatuhan penjual, menindak pelanggaran, hingga menutup toko yang tidak sesuai aturan.
“Kami proaktif mengawasi aktivitas platform agar tetap sesuai hukum. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui fitur Laporkan di setiap halaman produk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi peredaran rokok ilegal, termasuk di e-commerce. Ia menyatakan penjual maupun pemasok yang terlibat akan ditindak tegas.
Purbaya juga mengungkapkan pemerintah telah memanggil sejumlah marketplace besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk segera menutup akses penjualan rokok ilegal. Meski awalnya marketplace meminta tenggat hingga 1 Oktober 2025, Purbaya mendesak langkah itu dipercepat.
“Sudah jelas siapa saja yang menjual. Kita akan mulai melakukan penindakan. Jadi yang masih berjualan, segera berhenti,” tegasnya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/9/2025).
Selain mengawasi marketplace, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan acak ke pemasok dan pengecer tradisional. Purbaya menyoroti temuan rokok murah yang dijual per toples di warung, yang akan ditelusuri hingga ke rantai pasok impor.
Ia pun mengingatkan bahwa aparat negara yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal tidak akan luput dari sanksi. “Siapa pun yang terlibat, termasuk dari Bea Cukai atau Kementerian Keuangan, akan ditindak,” tegasnya.












