Jakarta – Tiga lembaga kajian ekonomi, yakni Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Institute for Development of Economics & Finance (Indef), dan The Prakarsa, menyerukan pentingnya perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja yang terdampak aktivitas bisnis.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa akselerasi kepastian hukum diperlukan untuk mengintegrasikan standar bisnis dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang adil, berkelanjutan, sekaligus menjamin hak pekerja serta keberlanjutan ekologis.
Gelombang aksi unjuk rasa dalam sepekan terakhir disebut telah memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi nasional. Menyikapi kondisi tersebut, Faisal menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
-
Penguatan kerangka decent work, yang mencakup upah dan jam kerja layak serta keselamatan kerja.
-
Pembentukan regulasi setingkat undang-undang untuk perlindungan pekerja platform digital melalui skema tripartit (pemerintah–perusahaan–pekerja).
-
Perluasan akses pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk 4,6 juta pekerja platform digital dengan mekanisme iuran yang proporsional.
-
Program padat karya tunai nasional, ditujukan bagi angkatan kerja muda, pekerja terdampak PHK, serta kelompok pengangguran.
Selain itu, ketiga lembaga juga mendorong transformasi ekonomi dengan memperkuat sektor riil agar mampu menyediakan lapangan kerja formal dan layak. Menurut Faisal, penting pula mempercepat transisi 59 persen pekerja informal ke sektor formal melalui kemudahan regulasi dan insentif fiskal.
Lebih jauh, mereka menekankan perlunya koreksi arah kebijakan ekonomi dari yang terlalu sentralistik menuju ekonomi kerakyatan dan demokratis, serta mendorong realokasi investasi dari sektor ekstraktif yang merusak lingkungan menuju industri berkelanjutan yang mampu mendukung pertumbuhan jangka panjang.












