Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah soal potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Rp200 triliun yang ditempatkan pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mengambil langkah tegas bila ditemukan penyelewengan.
“Potensi memang ada, bergantung pada banknya,” ujar Purbaya saat audiensi dengan media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, praktik penyimpangan seperti kredit fiktif tidak bisa sepenuhnya dihindari. Ia mengakui, kemungkinan hal tersebut bisa saja sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kendati demikian, bila dalam implementasi kebijakan dana Rp200 triliun tersebut terbukti ada kasus korupsi, maka para pelaku harus diberi sanksi berat.
“Bank tiba-tiba punya uang dalam jumlah besar tentu bingung menyalurkan. Mereka akan menyalurkan sesuai keahlian masing-masing, pemerintah tidak ikut campur. Jika terjadi kredit fiktif dan terbukti, maka konsekuensinya ditangkap atau dipecat. Namun, saya juga tidak tahu apakah berani melakukan kredit fiktif dengan jumlah sebesar itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun kepada lima bank Himbara. Alokasi dana tersebut antara lain Rp55 triliun untuk Bank Mandiri, Rp55 triliun untuk BNI, Rp55 triliun untuk BRI, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun untuk BSI.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan risiko penyalahgunaan dana bisa saja menyerupai kasus di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). “Kreditnya macet karena sejak awal memang kredit fiktif,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha periode 2022–2024. Menurut Asep, kasus tersebut menjadi alarm penting bagi semua pihak. “Mengapa? Karena pemerintah baru saja melalui Menteri Keuangan menyalurkan dana Rp200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia ke bank-bank Himbara,” tambahnya.
Meski demikian, Asep juga menilai kebijakan tersebut memiliki dampak positif, yakni mendorong geliat perekonomian mikro dan memberikan keleluasaan lebih besar bagi bank-bank Himbara untuk menyalurkan kredit ke masyarakat. Harapannya, langkah ini dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.












